TUGlBSd5TSC9Tfr5TSM7TpG0Gi==

Merek Bukan Sekadar Nama Produk



Merek, kata yang seringkali kita dengar, tetapi mungkin masih banyak yang belum mengetahui bagaimana pentingnya merek bagi suatu produk, terutama para pelaku Industri Kecil Menengah ( IKM).

Banyak pelaku IKM yang produknya sudah terkenal dan beredar luas dipasaran namun mereka belum mendaftarkan merek pada produknya, sehingga sangat rawan sekali apabila ada pesaing yang akan memanfaatkan celah tersebut. Hal ini disebabkan banyak faktor, salah satunya kurang informasi dan ketidaktahuan mereka akan pentingnya dan bagaimana cara mendaftarkan merek mereka.

Belum lama ini kita mendengar di media adanya sengketa merek dagang yang dialami oleh salah satu pengusaha lokal dan artis nasional, yang mana keduanya mengklaim sebagai pemilik usaha dengan nama atau  merek dagang tertentu dimana bidang usaha keduanya memilki jenis usaha yang sama di bidang kuliner.

Sengketa merek juga tidak hanya dapat terjadi diantara pengusaha lokal saja, bahkan beberapa tahun lalu juga terjadi sengketa merek yang melibatkan perusahaan internasional dengan seorang pengusaha lokal dimana pada sengketa tersebut terdapat kesamaan nama. Kita tentu tidak ingin jika usaha branding yang telah kita lakukan selama  ini menjadi sia-sia karena merek kita diambil alih oleh pihak lain.

Merek merupakan aset yang sangat penting dalam dunia bisnis, sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang dimiliki, bahkan merek bisa menjadi aset yang lebih tinggi nilainya daripada aset lain yang dimiliki oleh perusahaan. Contoh, suatu waralaba ( franchise ) yang bisa menjadi sangat tinggi nilainya, karena yang menjadi pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya.

Pemilik merek yang menjual hak waralabanya tentu tak mau dibayar murah jika mereknya sudah terkenal. Hampir dipastikan, bahkan 99,9%, merek yang dijual mahal itu sudah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Negara memang melindungi hak ekonomi dari tiap pemegang hak atas merek. Hak ekonomi ini bisa terwujud dalam bentuk royalti.

Kenapa IKM harus mendaftarkan mereknya?
Merek merupakan ciri khas (pembeda) antara produk satu dengan produk lain. Dalam dunia bisnis, persaingan adalah hal yang tidak bisa dihindari, sehingga bukan tidak mungkin saat usaha kita berkembang, penirunya akan banyak.

Jika merek yang ingin kita gunakan ternyata sudah ada yang mendaftarkan, artinya kita harus membayar royalti ke pemilik merek, atau, jika merek kita sudah terlanjur didaftarkan orang lain, maka kita perlu melakukan rebranding yang akan memakan biaya dan waktu lagi untuk membangunnya supaya dikenali pasar sebaik merek kita sebelumnya.

Merek juga merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya. Jika kita pemilik merek yang sudah terdaftar, Kita bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Kita atau kita berhak menuntut kepada orang yang menggunakan merek kita untuk mengganti merek produknya.

Lalu bagaimana cara kita melindungi aset berharga kita, yaitu dengan cara mendaftarkan merek atau brand kita ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Bagaimana Mendaftarkan Merek?
Tata cara pendaftaran merek diuraikan dalam Pasal 7 sampai Pasal 27 UU 15/2001. Prosedur mendaftarkan merek secara singkat sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang diajukan pada Dirjen HKI yang bisa dilakukan sendiri atau dikuasakan.
- Melakukan pembayaran permohonan.
- Formulir yang diajukan melampirkan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon (bukan kuasa) yang menyatakan bahwa merek yang diajukan benar miliknya.

- Surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa).
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris (jika pemohon adalah badan hukum).
- 4 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas.
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (jika permohonan menggunakan hak prioritas).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Bukti pembayaran permohonan.
- Dirjen HKI yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan, kemudian memberikan Bukti Penerimaan Permohonan.
- Menunggu proses pemeriksaan Dirjen HKI atas kelengkapan administrasi dari permohonan.
Jika masih belum lengkap, pemohon diberikan waktu untuk melengkapi selama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

- Dirjen HKI melakukan pemeriksaan substantif paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemeriksanaan ini memakan waktu paling lama 9 bulan karena meliputi pemeriksaan merek dalam hal:
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan pada merek lain, baik yang sudah terdaftar maupun merek terkenal lainnya; dan
- Lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Jika hasil pemeriksaan substansif disetujui Direktur Jenderal, maka dalam waktu paling lama 10 hari, permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek;

- Pengumuman berlangsung selama 3 bulan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI dan/atau menempatkannya pada saran khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat masyarakat; dan
- Jika tidak ada keberatan dan/atau sanggahan selama waktu pengumuman, Dirjen HKI menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek pada pemohon atau kuasanya paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman.

Dengan didaftarkannya merek pada produk IKM, selain melindungi pemilik produk, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha, baik didalam negeri maupun pasar global.

Penulis : Gilang Amanda, ST.
Penyuluh Perindag Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Brebes

Type above and press Enter to search.